Pelindo Dukung Pelaksanaan Uji Emisi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Bertempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok telah dilaksanakan Uji Emisi untuk Kendaraan kategori N dan O.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Wamen Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz HendroPriyono, Wakil dirut PT Pelindo Hambra, Jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jajaran Dinas Perhubungan Daerah khusus Jakarta dan instansi terkait dalam pelaksanaan dan penyiapan uji Emisi tersebut.

Kendaraan kategori N (angkutan barang roda empat atau lebih) dan kategori O (kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel), diklaim sebagai penyumbang buruknya kualitas udara, terutama di Jakarta.

Dalam sambutan nya, Wakil Dirut Pelindo Hambra mengatakan, PT Pelindo mendukung upaya upaya yang di lakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan dengan kualitas udara yang baik, salah satu nya dengan uji Emisi ini.

“Pelindo juga telah melakukan kawasan lingkungan pelabuhan ke arah Green Port seperti elektrifikasi alat kerja di Pelabuhan dan penanaman pohon mangrove di sekitar kawasan pesisir penunjang Pelabuhan untuk tetap menjaga kualitas udara tetap baik,” ujarnya.

Sementara itu Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menegaskan semakin buruk nya kualitas udara disekitar kita akan mempengaruhi Kesehatan masyarakat itu sendiri. Kendaraan kategori N dan O yang tak laik jalan sebagai salah satu penyumbang buruk nya kualitas udara perlu di lakukan uji Emisi untuk menjaga kualitas udara itu sendiri.

“Sebenarnya kita berharap ada langkah-langkah yang lebih berani dari pemerintah Daerah khusus Jakarta untuk mentransformasi angkutan massa nya menjadi alat angkut yang berbasis ramah lingkungan diantaranya listrik dan gas,” kata Hanif.

Pada sesi akhir acara dilakukan uji Emisi terhadap kendaraan angkutan kategori N dan O secara Random/acak yang di saksikan langsung oleh Menteri Hanif dan seluruh pejabat yang hadir ditempat, uji Emisi ini dilakukan selama dua hari tanggal 15 &16 Juli 2025.

Kendaraan angkutan yang melakukan pengujian Emisi ini apabila lulus uji akan langsung mendapatkan sertifikat lolos uji Emisi dan yang tidak lolos uji Emisi akan mendapat tindakan tegas berdasarkan Undang undang dan Pergub DKI yang berlaku.

Pada pelaksanaan hari pertama (Selasa/15/7), semua kendaraan angkutan yang melakukan uji Emisi lulus dengan tanpa catatan.

Bagikan ke: